Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik
Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik - Hallo sahabat angelothomas, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Dapodik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik
link : Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik
Anda sekarang membaca artikel Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik dengan alamat link http://angelothomas.blogspot.com/2019/12/panduan-pengisian-riwayat-karir-ptkguru.html
Judul : Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik
link : Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik
Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik
Pengisian Riwayat Karir Guru
Berhubung sajian Riwayat Karir ini masih gres muncul pada aplikasi dapodik 2017, sehingga masih banyak yang bertanya - tanya mengenai cara pengisiannya. Kalau melihat petunjuk dari pedoman pengisian aplikasi dapodiknya, mungkin agak sedikit kurang dimengerti, sebab dilapangan muncul aneka macam kendala. Kendala - hambatan ini terutama mengenai perbedaan persepsi, contohnya saja SK kerja yang dipakai apakah dari CPNS atau PNS atau dari SK Honor.
Pada kesempatan ini, aku akan sedikit membuatkan mengenai pedoman pengisian Riwayat Karir Guru pada Aplikasi Dapodik.
Pada aplikasi dapodik, kita pilih sajian GTK > Guru > Pilih salah satu Guru yang mau diisi riwayat karirnya. Pada sajian Data Rincian GTK, geser panah ke kanan hingga menemukan sajian Riwayat Karir.
Untuk memulai mengisi riwayat karir, kita klik dulu sajian "Tambah". Pada sajian tambah riwayat karir akan muncul beberapa form yang harus diisi sebagai berikut:
1. Jenjang pendidikan; Pada form jenjang ini, kita isikan jenjang dimana Guru tersebut mengajar. Jika guru yang dimaksud mengajar di SMP, maka pilih "SMP / sederajat". Jika Guru tersebut mengajar di TK, maka pilih "TK/sederajat".
2. Jenis Lembaga; Pada form ini isi dengan Jenis Lembaga yang mengangkat guru tersebut, baik itu sebagai tenaga honor, CPNS, ataupun PNS. Jika guru tersebut mulai. Jika guru tersebut sebagai tenaga gaji sekolah, maka pilihlah "Sekolah", dan jikalau guru tersebut mulai kerjanya dari CPNS maka isi Jenis Lembaganya sesuai SK Tugasnya, apakah Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Dinas Pendidikan Provinsi ataupun Kementrian.
3. Status Kepegawaian; Diisi dengan status ketika Guru tersebut diangkat pada forum terkait. Misalnya ada guru yang bekerja mulai dari honorer, maka maka masukanlah SK Honornya, SK CPNSnya, dan SK PNSnya. Maka akan muncul tiga SK dengan Status Kepegawainnya berbeda, status sebagai Guru Honor, Guru CPNS dan Guru PNS.
4. Jenis PTK; Kolom ini diisi dengan kiprah guru pada sekolah terkait. Misalnya sebagai Guru BP/BK,Guru Mata Pelajaran atau Guru TIK atau mungkin saja pertama diangkat yaitu sebagai Tenaga Administrasi kemudian melimpah menjadi guru.
5. Lembaga Pengangkat; Diisi dengan forum yang mengangkat PTK tersebut sebagai guru. Misalnya saja kalau guru tersebut mulai dari gaji sekolah, maka forum yang mengangkatnya yaitu sekolah tersebut. Atau disdikbud kab/kota atau disdikbud provinsi atau juga kementrian pendidikan dan kebudayaan.
6. Nomor SK Kerja; Diisi dengan nomor surat yang tertera pada SK terkait.
7. Tgl SK Kerja; Diisi dengan tanggal SK tersebut dibuat
8. TMT SK Kerja; Tanggal Mulai Tugas sebagai guru, TMT ini selalu ada pada SK Kerja tinggal dilihatdan disesuaikan.
9. TST Kerja; Tanggal simpulan kerja, contohnya ada guru yang pernah pindah ke beberapa sekolah, maka kita harus mencantumkan hingga kapan guru tersebut bekerja pada sekolah terkait.
10. Tempat Kerja; Diisi dengan nama Kab/kota dimana Guru tersebut bekerja.
11. TTD SK Kerja; Diisi dengan pejabat yang menandatangani SK Kerja tersebut, dapat Disdikbud, dapat juga kepala sekolah (sesuaikan saja dengan SK)
12. Mapel Diajarkan; Mata pelajaran yang diajarkan PTK tersebut pada sekolah terkait. Mungkin saja Mapel yang diajarkan ini berbeda dengan Ijazah PTK tersebut.
Demikian pedoman /panduan pengisian Riwayat Karir Guru Pada Aplikasi Dapodik, agar bermanfaat dan selamat bekerja. Terima kasih....
Demikianlah Artikel Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik
Sekianlah artikel Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik dengan alamat link http://angelothomas.blogspot.com/2019/12/panduan-pengisian-riwayat-karir-ptkguru.html
0 Response to "Panduan Pengisian Riwayat Karir Ptk/Guru Pada Aplikasi Dapodik"
Post a Comment